PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING
-
PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING
- Berkas perkara Banding diterima Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dicatat dan diberi nomor register oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam bersidang.
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
- Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke anggota Majelis Hakim.
- Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara Banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Banjarnegara.