Loading…
PROSEDUR BERPERKARA


PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA

01. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA (GUGATAN/PERMOHONAN)
  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mendaftarkan perkara dengan membawa persyaratan dokumen.
  2. Apabila pihak berperkara belum membuat surat gugatan atau permohonan, maka dapat dibantu oleh Petugas Posbakum yang berada pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Banjarnegara secara cuma-cuma. Hasil cetak dokumen gugatan/permohonan tersebut sebagai persyaratan untuk pendaftaran perkara.
  3. Pihak berperkara menghadap Petugas Pendaftaran Perkara dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen persyaratan lainnya.
  4. Petugas Pendaftaran Perkara dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  5. Bagi pihak berperkara yang tidak mampu secara ekonomi, dapat berperkara secara prodeo. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun dokumen lainnya. Pembebanan biaya berperkara akan dialihkan ke DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di Pengadilan Agama Banjarnegara. Berperkara secara prodeo dapat dilayani sepanjang dana di Pengadilan Agama Banjarnegara masih tersedia.
  6. Atas taksiran panjar biaya perkara, pihak berperkara dapat membayar panjar biaya tersebut melalui Loket Bank Syariah Indonesia Cabang Banjarnegara yang berada di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara.
  7. Setelah panjar dibayar, Petugas Pendaftaran Perkara membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah berisikan nomor perkara untuk perkara yang didaftarkan tersebut. SKUM ditandatangani oleh Petugas Pebayaran (Kasir) dan Pihak Berperkara. Satu tindasan SKUM diserahkan kepada pihak berperkara
  8. Pendaftaran selesai, pihak berperkara dapat meninggalkan kantor Pengadilan Agama Banjarnegara. Pihak berperkara akan dipanggil oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
  9. Proses pemeriksaan sidang sepenuhnya kewenangan Hakim. Untuk perkara perceraian, apabila perkara dikabulkan maka proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Akta Cerai oleh Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara. Khusus untuk perkara Cerai Talak, sebelum diterbitkan Akta Cerai, dilaksanakan terlebih dahulu sidang ikrar talak.

 

02. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA BANDING

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA BANDING

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mendaftarkan permohonan Banding dan membayar biaya perkara sesuai taksiran petugas pendaftaran.
  2. Permohonan Banding disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Banjarnegara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan atau pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan Banding kepada TerBanding.
  4. Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding dan Termohon Banding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Banjarnegara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
  6. Berkas perkara Banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima pendaftaran perkara Banding.
  7. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, salinan putusan Banding dikirim oleh ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk kemudian disampaikan kepada para pihak.

 

03. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA KASASI

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA KASASI

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mendaftarkan permohonan Kasasi dan membayar biaya perkara sesuai taksiran petugas pendaftaran.
  2. Permohonan Kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Banjarnegara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diterima Pemohon Kasasi
  3. Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan atas adanya permohonan Kasasi selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan Kasasi terdaftar.
  4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar.
  5. Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Memori Kasasi.
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap Memori Kasasi kepada Pengadilan Agama Banjarnegara selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan Memori Kasasi.
  7. Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara mengirimkan berkas Kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Memori Kasasi dan Jawaban Memori Kasasi.
  8. Permohonan Kasasi dapat dicabut sebelum perkara tersebut diputus oleh Mahkamah Agung. Apabila pencabutan dilaksanakan sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung maka berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung. Perkara yang telah diajukan Kasasi dan kemudian dicabut, tidak dapat diajukan Kasasi lagi walaupun tenggang waktu Kasasi belum terlampaui.
  9. Setelah perkara diputus, Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Banjarnegara untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

 

04. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

  1. Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
    • Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
    • Ditemukan surat-surat bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
    • Putusan tersebut mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau memutuskan melebihi tuntutan.
    • Terdapat sebagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
    • Terdapat pihak-pihak yang sama atas suatu persoalan yang sama, dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya namun diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
    • Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata atas putusan tersebut.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  3. Tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana adalah 180 (seratus delapan puluh) terhitung sejak :
  • diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara apabila pengajuan Peninjauan Kembali didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu
  • ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila pengajuan Peninjauan Kembali didasarkan pada ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
  • putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara apabila pengajuan Peninjauan Kembali didasarkan pada dikabulkannya suatu putusan atas hal yang tidak dituntut (ultra petita), putusan yang sebagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan/atau dalam putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
  • putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara apabila pengajuan Peninjauan Kembali didasarkan adanya putusan yang bertentangan satu sama lain atas pihak-pihak yang sama, persoalan yang sama dan atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.
  1. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  2. Apabila selama proses Peninjauan Kembali Pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  3. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Banjarnegara dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
  4. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh Pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu.
  5. Apabila Pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara atau Hakim lain yang ditunjuk.
  6. Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali mengirimkan salinan permohonan  tersebut  kepada  pihak  lawan Pemohon, dengan maksud agar permohonan peninjuan kembali dapat diketahui dan/atau pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
  7. Tenggang waktu bagi pihak lawan untuk mengajukan jawaban adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan Peninjauan Kembali.
  8. Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan Agama Banjarnegara dan Panitera akan mengirimkan salinan jawaban tersebut kepada pihak Pemohon untuk diketahui.
  9. Pengiriman berkas Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Untuk permohonan Peninjauan Kembali tidak diadakan surat menyurat antara Pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung.
  10. Mahkamah Agung   berwenang   memerintahkan   pengadilan tingkat pertama maupun tingkat Banding untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud.
  11. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  12. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama Banjarnegara dan selanjutnya Panitera menyampaikan salinan putusan itu kepada Pemohon dan pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan diterima.

 

05. PROSEDUR PENDAFTARAN VERZET / PERLAWANAN

PROSEDUR PENDAFTARAN VERZET / PERLAWANAN

  1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg, Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan Verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat.
  2. Prosedur pendaftaran Verzet sama dengan pendaftaran perkara tingkat pertama yaitu Pelawan mendaftarkan perkaranya melalui loket pendaftaran, membayar panjar biaya perkara dan menunggu panggilan sidang setelah jadwal sidang ditetapkan.
  3. Perkara Verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara Verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara Verzet dilakukan secara biasa.
  4. Apabila dalam pemeriksaan Verzet pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum Banding.
  5. Terhadap putusan Verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan Banding. Dalam hal diajukan Banding, maka berkas perkara verstek dan Verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

 

06. PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

  1. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum.
  2. Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan/atau sengketa hak atas tanah.
  3. Untuk mendaftarkan gugatan sederhana, pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mendaftarkan perkara dengan membawa persyaratan dokumen beserta surat gugatan dan/atau formulir gugatan sederhana yang disediakan Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarnegara.
  4. Pihak berperkara menghadap Petugas Pendaftaran Perkara dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen persyaratan lainnya.
  5. Petugas Pendaftaran Perkara (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  6. Atas taksiran panjar biaya perkara, pihak berperkara dapat membayar panjar biaya tersebut melalui Loket Bank Syariah Indonesia Cabang Banjarnegara yang berada di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarnegara.
  7. Setelah panjar dibayar, Petugas Pendaftaran Perkara membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah berisikan nomor perkara untuk perkara yang didaftarkan tersebut. SKUM ditandatangani oleh Petugas Pebayaran (Kasir) dan Pihak Berperkara. Satu tindasan SKUM diserahkan kepada pihak berperkara
  8. Pendaftaran selesai, pihak berperkara dapat meninggalkan kantor Pengadilan Agama Banjarnegara. Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita / jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Hakim yang akan memeriksa dan hari sidang pemeriksaan perkaranya. Pemeriksaan pada gugatan sederhana dilaksanakan oleh Hakim tunggal dengan waktu penyelesaian maksimal 25 hari sejak sidang pertama.
  9. Apabila Penggugat tidak menerima putusan yang dijatuhkan, Penggugat mempunyai hak mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada Panitera disertai alasan-alasannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan Hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA

01. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Banjarnegara. Cerai Gugat adalah perkara perceraian yang didaftarkan oleh istri.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Banjarnegara untuk menghadiri persidangan.
  3. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi.
  4. Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi melalui mediator yang disediakan Pengadilan Agama Banjarnegara.
  5. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik).
  6. Setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan. Putusan Pengadilan Agama atas permohonan cerai gugat terdiri dari berbagai alternatif putusan:
  • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas atas putusan tersebut maka Tergugat dapat mengajukan Banding.
  • Gugatan ditolak. Apabila Penggugat tidak tidak puas atas putusan tersebut maka Penggugat dapat mengajukan Banding
  • Gugatan tidak diterima. Atas putusan ini Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  1. Apabila gugatan dikabulkan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

02. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA CERAI TALAK

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Banjarnegara. Cerai Talak adalah perkara perceraian yang didaftarkan oleh suami.
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Banjarnegara untuk menghadiri persidangan.
  3. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi.
  4. Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi melalui mediator yang disediakan Pengadilan Agama Banjarnegara.
  5. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik).
  6. Setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan. Putusan Pengadilan Agama atas permohonan cerai talak terdiri dari berbagai alternatif putusan:
  • Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas atas putusan tersebut maka Termohon dapat mengajukan Banding.
  • Permohonan ditolak. Apabila Pemohon tidak tidak puas atas putusan tersebut maka Pemohon dapat mengajukan Banding.
  • Permohonan tidak diterima. Atas putusan ini Pemohon dapat mengajukan gugatan baru.
  1. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara menentukan majelis Hakim sidang ikrar talak dan selanjutnya Ketua Majelis akan menentukan hari sidang ikrar talak.
  2. Jurusita/Jurusita Pengadilan Agama Banjarnegara memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan Sidang Ikrar Talak. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Sidang Ikrar Talak, Pemohon atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama.
  3. Setelah ikrar talak diucapkan panitera menerbitkan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak.

 

03. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Banjarnegara.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Banjarnegara untuk menghadiri persidangan.
  3. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi.
  4. Apabila tidak berhasil, maka Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi melalui mediator yang disediakan Pengadilan Agama Banjarnegara.
  5. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik).
  6. Setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, Majelis Hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan. Putusan Pengadilan Agama atas permohonan cerai gugat terdiri dari berbagai alternatif putusan:
  • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas atas putusan tersebut maka Tergugat dapat mengajukan Banding.
  • Gugatan ditolak. Apabila Penggugat tidak tidak puas atas putusan tersebut maka Penggugat dapat mengajukan Banding
  • Gugatan tidak diterima. Atas putusan ini Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  1. Atas putusan yang dijatuhkan, seluruh pihak berperkara berhak mendapatkan salinan putusan. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa namun tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Banjarnegara.

 

04. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Banjarnegara.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Banjarnegara untuk menghadiri persidangan.
  3. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara.
  4. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
  • Pendaftaran
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  • Penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  • Pembuktian
  • Putusan
  1. Pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena Hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana. Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke Penggugat.
  2. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.
  3. Apabila Penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah maka gugatan dinyatakan gugur. Apabila Tergugat tidak hadir pada sidang pertama maka dilakukan panggilan sampai dengan sidang kedua. Dalam hal dua kali panggilan sidang Tergugat tidak hadir maka perkara dapat diputus secara verstek.
  4. Dalam proses persidangan Hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, Hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
  5. Atas putusan perkara gugatan upaya hukum yang disediakan pengajuan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dengan menandatangani akta pernyaataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
  6. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan Hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk Banding, Kasasi, dan peninjauan kembali. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis Hakim.
  7. Setelah putusan gugatan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan sukarela dan dapat pula diajukan eksekusi.

 

05. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING

-

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA BANDING

  1. Berkas perkara Banding diterima Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dicatat dan diberi nomor register oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam bersidang.
  4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke anggota Majelis Hakim.
  6. Majelis Hakim memeriksa dan memutus perkara Banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Banjarnegara.

 

06. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA KASASI

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA KASASI

  1. Permohonan Kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Panitera Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara Kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memeriksa dan memutus perkara Kasasi.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Banjarnegara.

 

07. PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

  1. Permohonan Peninjauan Kembali diteliti kelengkapan berkasnya oleh Panitera Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara Peninjauan Kembali.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Peninjauan Kembali.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara Peninjauan Kembali tersebut.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memeriksa dan memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Banjarnegara.