Keterangan:
Semua ahli waris wajib hadir di persidangan. Apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama. Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama
Keterangan:
Pengangkatan anak hanya dapat dilaksanakan untuk anak yang berumur maksimal 18 tahun serta dilaksanakan oleh orang tua yang berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Keterangan: