Loading…
PERSYARATAN PENDAFTARAN


SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK
  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  4. Izin Pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri.
  5. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon 1 dan Pemohon 2 (ayah dan ibu calon pengantin) bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi KTP Calon Besan bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi Akta Kelahiran calon suami/istri bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Fotokopi ijazah terakhir anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  8. Surat penolakan pendaftaran pernikahan dari KUA.
  9. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN POLIGAMI
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi KTP Istri Pertama Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi KTP calon istri bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi Akta Cerai (apabila calon istri berstatus janda cerai) bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Surat pernyataan siap dimadu dari istri pertama bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  8. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran semua anak dari Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi Akta Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang telah meninggal bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa/Kelurahan yang diketahui Camat.
  8. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  9. Surat kepemilikan harta (sertipikat, akta jual beli, buku tabungan, dan lain-lain) bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  10. Membayar panjar biaya perkara

Keterangan:

Semua ahli waris wajib hadir di persidangan. Apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama. Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Pemohon harus beragama sama dengan agama yang dianut anak.
  3. Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon dan orang tua anak bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik atas nama Pemohon dari Polres setempat.
  7. Mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari instansi / kepala Desa.
  8. Persetujuan dari suami/istri Pemohon bagi Pemohon yang sudah menikah.
  9. Persetujuan tertulis dari orang tua kandung jika masih ada/diketahui tempat tinggalnya dan cakap melakukan perbuatan hukum.
  10. Membayar biaya panjar perkara.
SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Surat penolakan pendaftaran nikah dari KUA.
  3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA.
  4. Fotokopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi Buku Nikah orang tua Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Fotokopi Akta Cerai orang tua Pemohon (bila orang tua telah bercerai) bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  8. Fotokopi akta kelahiran Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  9. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi Buku Nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Surat persetujuan orang tua kandung anak diketahui Lurah/Kepala Desa bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi Akta Kelahiranatau surat keterangan kelahiran dari Bidan anak yang akan diangkat, bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter.
  9. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan.
  10. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
  11. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon.
  12. Membayar panjar biaya perkara.

Keterangan:

Pengangkatan anak hanya dapat dilaksanakan untuk anak yang berumur maksimal 18 tahun serta dilaksanakan oleh orang tua yang berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi KTP seluruh anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Surat Keterangan dari KUA tempat menikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  6. Fotokopi surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) bermeterai Rp 10.000 dan distempel pos.
  7. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA GONO-GINI
  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Penggugat yang masih berlaku bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Fotokopi Akta Cerai bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  5. Fotokopi seluruh bukti harta yang dimilki (sertifikat, akta jual beli, buku rekening bank, BPKB dan lain-lain)
  6. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT GUGATAN WARIS
  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Para Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  4. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  5. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PERMOHONAN PEMBATALAN NIKAH
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan Termohon II masing-masing bermaterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah yang akan dibatalkan bermaterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  4. Surat Keterangan dari KUA dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut.
  5. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PERMOHONAN PERUBAHAN DATA/IDENTITAS
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi dokumen yang menunjukkan adanya perbedaan identitas (ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya) bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  6. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II (suami istri) bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  3. Fotokopi Buku Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  6. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dari Kepala Desa/Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos.
  7. Salinan Penetapan Istbat Nikah (jika ada).
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
GUGATAN SEDERHANA
  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta salinan digital (softcopy) dalam format Microsoft Word. Salinan digital disimpan pada media CD atau flashdisk.
  2. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk pengajuan gugatan seperti KTP, dokumen kontrak, perjanjian kerjasama dan lain sebagainya, bermeterai Rp. 10.000 dan distempel pos
  3. Membayar panjar biaya perkara

Keterangan:

  1. Penggugat dapat berupa perseorangan maupun badan hukum.
  2. Tergugat harus berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama dengan Penggugat yaitu di wilayah hukum Pengadilan Agama Banjarnegara. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 500.000.000
  4. Gugatan yang diajukan tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial).
LAIN-LAIN
  • Pendaftaran oleh Kuasa Hukum wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus dari Penggugat/Pemohon dan Fotokopi Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  • Persyaratan dokumen pendaftaran perkara lain yang belum ada pada daftar dapat ditanyakan kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Banjarnegara di Kantor Pengadilan Agama Banjarnegara atau melalui WhatsApp pada nomor 0858-48-1717-18